KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam, blok Mandiodo Konawe Utara.

Windu Aji Susanto diperiksa oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di gedung bundar Kejaksaan Agung, ia merupakan tersangka ke-5 yang ditetapkan oleh Kejati Sulawesi Tenggara.

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan selama 20 hari, oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan di Kendari untuk penyidikan," jelas Asi Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Video: Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara

Kasus tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional antara PT Antam dan PT LAM serta Perusda Sulawesi Tenggara.