MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal dan memiliki rumah di Bumi Praja, didukung penuh oleh Komisi I DPRD Muna Barat.
Diketahui, semenjak dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo berkomitmen untuk menjaga marwah Muna Barat dengan memastikan seluruh ASN untuk berdomisili dan tinggal di Muna Barat.
Ia memberikan waktu hingga 15 Januari 2024. Jika hingga waktu yang telah ditentukan masih ada ASN yang tidak mengikuti instruksi tersebut, maka akan dilakukan evaluasi dan ia akan melakukan sweeping rumah.
"Bagi pejabat eselon II yang tidak pindah domisili di Muna Barat, silakan mundur dari jabatan atau dikembalikan di daerah tempat letak rumahnya," ungkapnya.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, sangat mendukung kebijakan tersebut, sebab selama ini ia juga telah menggaungkan instruksi tersebut namun belum diindahkan.
