Sementara itu, Kepala Tehnik Tambang PT CNI, Alpi Cekdini menegaskan, penambangan yang dilakukan oleh PT CNI telah diterapkan Best Mining Practice dengan luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 6785 Hektar.

Menurut Apli Cekdin, dalam WIUP, PT CNI telah mengantongi IPPKH pertama sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 584/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel, dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan Produksi Terbatas PT CNI seluas 333,35 Hektar.

Kemudian, IPPKH kedua sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 578/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel, dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan ProduksinTerbatas PT CNI seluas 623.46 Hektar

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas di Medan dan Deli Serdang Macet Total

"Dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilatas pengolahan dan pemurnian, maka PT CNI ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," tandasnya.