JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah didesak berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan warga, khususnya untuk moda transportasi darat.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo yang membidangi masalah transportasi.
Terlebih Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi COVID-19.
“CDC AS sudah menyatakan risiko penularan COVID-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya risikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan" ujar Sigit dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Sigit menilai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
