KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan kasus surat palsu oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terhadap 11 ASN Pemkot Kendari nonjob pada Januari 2021 memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, memangil pelapor La Ode Kabias atas tindak lanjut dari laporannya pada 13 Juli 2022 lalu.
Pelaporan SK No 56 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada 11 orang ASN yang dinonjob pada 2021 di Polda Sulawesi Tenggara, naik ke tahap proses penyelidikan.
Pelapor La Ode Kabias membenarkan hal tersebut, kedatangan pelapor ke Unit 1 Subdit I Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Tenggara, guna memberikan keterangan terkait tindak lanjut dari laporan sebelumnya.
"Saya tadi barusan diminta keterangan, jadi materinya itu apa yang saya alami, karena status saya sebagai korban yang dirugikan," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
