Baca Juga: Tabrakan Dua Motor vs Mobil, Satu Meninggal Dunia Lainnya Luka Parah

Lebih lanjut Kabias menyampaikan, ia sebagai saksi korban yang dirugikan dan mengabil langkah pidana, di mana SK No 56 tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan jabatan dan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 52 KUHP dan pasal 221 KUHP.

"Hal ini memenuhi concursus idealis, satu perbuatan melahirkan beberapa unsur pasal pidana. Jadi saya ini ambil langkah pidana, jadi bedakan sengketa ketetapan administrasi, sengketa perdata dan unsur pidana, jadi saya sebagai korban menempuh unsur pidana," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, pemeriksaannya di Polda Sulawesi Tenggara sementara sebagai saksi korban, hanya dimintai keterangan oleh penyidik atas tindak lanjut dari laporannya.

"Setelah saya diambil keterangan sebagai korban pelapor, dalam waktu dekat Wali Kota Kendari akan diperiksa," ungkapnya.