Diketahui, La Ode Kabias yang juga sebagai mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, melaporkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di Polda Sulawesi Tenggara atas terbitnya SK No 56 Tahun 2021 yang diduga surat palsu kepada 11 orang pegawai Pemkot Kendari pada Januari 2021.

"Yang kami anggap dengan SK tersebut merugikan hak kami, semoga kedepan perlakuan terhadap ASN tidak semena-mena perlakukan sepatutnya tanpa diinjak hak-haknya," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Oknum Kades di Manggarai Barat Terindikasi Korupsi

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Tiswan membenarkan hal tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Kamis (11/8/2022) lalu, telah memangil pelapor La Ode Kabias atas tindak lanjut dari laporannya pada (13/7/2022) lalu.

"Laporan pengaduan sudah dibuat oleh Laode Kabias S.H dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya, Senin (15/8/2022).