AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta.
"Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam Peninjauan Kembali alias PK ke MA atas perkara kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat. Moeldoko bersama eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Baca Juga: Nasdem Tak Diundang Ngumpul Bareng Jokowi, Koalisi Anies Disinggung, Ada Reshuffle Lagi
