Revisi ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa kendaraan pribadi pasti akan dilarang untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite, bersumber dari cnnindonesia.com.

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi jenis kendaraan pribadi apa yang akan dilarang mengisi BBM bersubsidi, khususnya untuk Pertalite.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun Kementerian ESDM sempat menyebut bahwa pemerintah rencananya akan menentukan kriteria konsumen yang berhak membeli BBM Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.

Rencana awalnya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.