KENDARI, TELISIK.ID - 6 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Polresta Kendari, tidak hanya tersandung kasus penganiayaan, namun 5 orang di antaranya mengonsumsi obat terlarang narkotika.

Enam pelaku tersebut adalah Fadil, David, Rian, Mirsan, Alexa dan anak dibawah umur berinisial M.

Berdasarkan hasil tes urin dalam penyidikan pihak kepolisian terkait narkotika, 5 di antara para pelaku positif mengonsumsi obat terlarang tersebut. Mereka adalah Fadil, David, Mirsan, Rian dan Alexa.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman, salah satu bukti bahwa para pelaku mengonsumsi narkotika adalah hasil tes urin. Pihaknya melakukan tes urin kepada  para pelaku dan hasilnya positif.

Polisi akan memilah kasus itu, ada yang disidik sebagai tersangka untuk penganiayaan dengan modus menggunakan busur dan turut sertanya ikut membantu memudahkan melakukan kejahatan.