Pria warga Kota Medan ini berharap agar laporan penganiayaan yang telah dihentikan pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera dibuka kembali. Karena korban mengalami luka dan trauma.

"Bukti luka karena penganiayaan ada, hasil visum ada, rekaman kamera CCTV ada. Jadi apakah itu bukan alat bukti. Jadi saya mohon keadilan dari Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Suranta bercerita, penganiayaan itu terjadi Selasa 13 Desember 2022 malam, sesuai dengan nomor laporan bernomor STTLP/B/3811/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022.

Ia mengaku mengalami lebam karena dikeroyok di gudang pinang miliknya yang berada di Jalan Sejarah KM 11,5 atau Jalan Binjai, Desa Suka Bumi Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Tapi, mengapa laporan saya dihentikan. Itu yang membuat saya heran dan kecewa," ungkapnya.