KENDARI, TELISIK.ID - Empat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Rumah Sakit Santa Anna Kendari, tempuh jalur penyelesaian tripatrit.
Tripatrit merupakan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menghadirkan pihak pekerja, pengusaha, dengan pemerintah sebagai pihak ketiga.
Keempat korban tersebut di antaranya, inisial IA, TB, MA, dan SD didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata Adil Sulawesi Tenggara. Masing-masing mereka telah bekerja selama 4 tahun hingga ada yang 11 tahun.
Upaya tripatrit tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Eka Subaktiar, pada Sabtu (12/7/2025). Eka mengatakan, telah mengupayakan proses tripatrit dalam mendampingi para kliennya tersebut.
"Masih proses tripatrit. Namun belum ada tanggapan dari pihak RS Santa Anna, terkait surat yang kita masukan untuk tripatrit," ungkap Eka, Sabtu (12/7/2025).
