JAKARTA, TELISIK.ID - Dua orang diamankan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Diduga sebagai pemberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra.

Mereka ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 13:00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilis yang disampaikan melalui akun Facebook resmi Kejagung pada Senin (25/1/2021) malam.

"Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira yang menjadi terduga pelaku suap program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (25/1/2021), seperti dikutip dari Detik.com.