Khusus mengenai penanganan COVID-19, Adlinsyah menjelaskan bahwa, KPK bersama Inspektorat dan BPKP Perwakilan akan fokus pada pencegahan yang terkait indikasi korupsi, antara lain pemantauan dan pengawasan pengiriman bantuan, termasuk pendataan penerima bantuan.
“Pada beberapa kesempatan, kami selalu menyampaikan bahwasannya DTKS sudah baik, hanya saja di lapangan updating DTKS teknisnya agak terlambat, sehingga pada saat kita butuh dan ingin gunakan banyak data yang sudah tidak lagi sesuai,” katanya.
Baca juga: Tercium Ada Oknum Diduga Mainkan Dana Bantuan PKH di Kelurahan Punggaloba
DTKS bukan menjadi keharusan, namun DTKS menjadi rujukan utama. Hal ini menurut Adlinsyah karena minimal satu tahun sekali pemda mengupdate data ke Kemensos melalui proses verifikasi, konfirmasi untuk menjaga data selalu update.
“Ini yang juga akan menjadi fokus kita tahun depan. Tentunya dengan data yang baik, penyaluran bantuan menjadi akuntabel dan transparan,” jelasnya.
