JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan tersangka Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.

"Rabu (kemarin), tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, Rabu (17/3/2021).

Tak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lain, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto. Kata Ali, penahanan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelasnya.