BAUBAU, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Seksi KSOP Baubau, berinisial HR.
KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, Pelabuhan Benoa TA 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan 2016.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan penyelenggara negara dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Baca Juga: Viral Ormas Geruduk Rumah Makan Padang Gegara Harga Lebih Murah
HR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda pada TA 2015-2016. Meskipun sudah berstatus tersangka, HR masih aktif bekerja di KSOP Baubau.
