Rahmati pun meminta seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Buton untuk menginformasikan kepada masyarakat agar membawa KTP elektronik saat hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: KPU Buton Selatan Distribusikan Logistik ke 19 TPS di Pulau Batu Atas yang Butuh 4 Jam

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar, karena tanpa KTP elektronik pemilih tidak akan dilayani oleh KPPS. Warga yang kehilangan KTP juga diimbau segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan KTP pengganti.

“Kalau tidak bawa KTP, maka tidak akan dilayani. Jika KTP hilang, segera lapor ke Disdukcapil karena mereka terus membuka pelayanan. NIK di KTP akan dicocokkan dengan NIK di C6 (undangan memilih, red),” jelas Rahmatia.

Rahmatia berharap agar pemungutan suara nanti berjalan aman tanpa adanya gugatan atau pemungutan suara ulang (PSU).