BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Sebanyak 148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dibagi sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) jelang Pilkada Buton Selatan 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Suwardi Singka, menerangkan, KPU Buton Selatan telah membagi TPS sesuai dengan juknis.
Dimana didalamnya ditepakan per satu TPS maksimal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 600 suara. Untuk itu, kata dia, pihak KPU Buton Selatan menyesuaikan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh KPU-RI sebanyak 67.095 yang menjadi sasaran utama.
Sehingga sebanyak 35 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilibatkan untuk membahas perihal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS, serta persiapan Plpenyusunan dan pemuktahiran data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan.
Baca Juga: Bangun Kampung Halaman, Mantan Karyawan Bank Ini Siap Tarung di Pilkada Muna Barat
