“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam PKPU tentang kampanye maupun peraturan lainnya,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengungkapkan perlunya koordinasi yang lebih intensif antara KPU, Bawaslu, dan media massa dalam mengawasi kampanye Pilkada 2024.

Iwan menyoroti fenomena kampanye yang mulai dilakukan pasangan calon di media sosial sebelum waktunya, yang berpotensi melanggar ketentuan kampanye.

“Kami terus memantau dan memeriksa konten kampanye yang sudah beredar di media sosial. Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap pemasangan alat kampanye yang kadang-kadang bergeser,” ungkap Iwan.

Bawaslu berencana menggandeng kepolisian untuk menangani pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta pelanggaran pemilu lainnya.