Baca Juga: KPU Jawa Timur Siapkan Bagi-bagi Dapil dan Kursi di Pemilu 2024
Menurut Anam, berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” tuturnya.
Sedangkan anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, terhadap hasil ini KPU Jawa Timur akan menyampaikan ke KPU.
“Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan,” akhir Insan.
Diketahui, sejak masa penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022 lalu, terdapat 31 bacalon yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran dan diterima.
