KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar apel kesiapan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarli atau PPDP) secara serentak di 15 Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Utara, Senin (24/6/2024).

Sebelum apel kesiapan Pantarli, KPU Kolaka Utara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) lebih dulu melantik Pantarli/PPDP. Kegiatan pelantikan juga dipusatkan di masing-masing ibu kota kecamatan.

Berdasarkan rilis resmi KPU Kolaka Utara, tercatat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kolaka Utara pada Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 261 TPS, tersebar di 133 desa/kelurahan di 15 kecamatan. Sementara, kebutuhan Pantarli mencapai 380 orang.

Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kolaka Utara, Misbahuddin pantau jalannya apel kesiapan Pantarli di Kecamatan Lambai. Foto: KPU Kolaka Utara

Jumlah TPS terbanyak berada di Kecamatan Lasusua yakni 41 TPS dengan 76 Pantarli, disusul Kecamatan Ngapa, 31 TPS dan 51 Pantarli. Selanjutnya urutan ketiga Kecamatan Pakue, 22 TPS dan 28 Pantarli, sementara urutan keempat Kecamatan Kodeoha, 21 TPS dengan 30 Pantarli.

Baca Juga: Bagun Jalan Sepanjang 2,8 kilometer, PT CSM Dapat Apresiasi dari Pj Bupati Kolaka Utara