KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada pemilu 2024, Rabu (2/5/2024).
Ketua KPU Konawe, Wike mengatakan, Kabupaten Konawe tidak masuk dalam 5 lokus Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Sulawesi Tenggara.
Artinya kata Wike, proses pemilu di Konawe berjalan dengan baik, dimana hal ini dapat terjadi atas kerja keras dan kerja sama antar stakeholder, seperti Bawaslu dan pihak kepolisian untuk menjaga kondusifitas dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Wike menambahkan, menjadi satu kesyukuran, bahwa dalam kesempatan ini KPU Konawe akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024.
Adapun perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024, berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Konawe nomor 1109 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu anggota DPRD Konawe dalam pemilu 2024. Dan SK nomor 1110 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Konawe dalam pemilu 2024 yakni:
