KENDARI, TELISIK.ID - 20 hari jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kendari melantik 630 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Baruga.
Saat membuka sambutan, Komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, La Ode Hermanto, menyampaikan besarnya tanggung jawab sebagai anggota KPPS terutama dalam penanganan pemilu.
"Kerja-kerja KPU beserta jajarannya kerja terukur. Mulai saat ini bapak/ibu yang miliki media sosial, jika ada keluarga, kenalan tetangga ataupun temannya, dan sudah ditetapkan caleg, jangan lagi dibantu diupload di media sosial," bebernya di halaman kantor Kecamatan Baruga, Kamis (25/1/2024).
Karena sebagai penyelenggara, anggota KPPS tentunya diawasi. Ada aturan sesuai UU Pemilu dan akan berpotensi pidana jika melakukan hal-hal di luar ketentuan. Terkait pemilu, jika melakukan sesuatu di luar dari peraturan dan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi moral hingga sanksi pidana.
"Tolong, baik-baik mendedikasikan diri dalam bertugas. Jangan lagi mendiskusikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan tugas kita," tambahnya.
