KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari hasil Pemilu 2024, di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (2/42024), malam.
Penetapan perolahan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kendari berdasarkan surat KPU RI No. 663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan, Kota Kendari tidak masuk dalam lokus perselisihan hasil pemilu (PHP) di Sulawesi Tenggara seperti beberapa daerah yang lain.
"Jadi malam ini kita akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dari masing-masing parpol," ungkapnya.
Adapun hasil yang di tetapkan KPU Kota Kendari berdasarkan SK nomor 106 tahun 2024 tentang perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kota Kendari, yaitu:
