Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan tentang proses rekrutmen anggota PPK dan PPS, dilakukan secara tertulis dan wawancara.

Adapun tahapan pembentukan badan ad hoc terdiri dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tertulis, tes wawancara dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara badan ad hoc.

Dikatakan, perekrutan badan ad hoc saat ini, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya, sebab saat ini dilakukan melalui aplikasi SIAKBA. Sehingga, dengan peluncuran aplikasi ini, pendaftaran badan ad hoc dilakukan secara online.

"Aplikasi ini juga memudahkan masyarakat tanpa mengantar berkas ke KPU," bebernya.

Baca Juga: Final, Golkar Target Menang Pemilu 2024