Mantan jurnalis ini berharap, agar seluruh stakeholder dapat mendukung pihaknya dalam sosialisasikan tahapan penerimaan badan ad hoc, agar masyarakat dapat antusias untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS.
"Diutamakan usia 17 sampai 55 tahun, serta sehat jasmani dan rohani," ucap dia.
Anggota Komisioner KPU, LM Nuzul Ansi menuturkan, calon anggota PPK dan PPS tak perlu lagi datang ke KPU, sebab pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui email.
"Tinggal dicek di email atau media sosial," singkatnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
