Awalnya, Muna Barat memiliki 145 TPS berdasarkan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun setelah pemutakhiran, jumlah TPS bertambah karena di Kecamatan Wadaga, Desa Lindo, terdapat jumlah pemilih yang melebihi batas maksimal satu TPS, yaitu 600 pemilih.
Baca Juga: Polres Buton Salurkan Sembako Gratis ke Warga Takimpo
Salah satu faktor peningkatan DPT, menurut Tajudin, adalah adanya pemilih pemula yang telah mencapai usia 17 tahun per 27 November, termasuk pensiunan TNI/Polri yang sebelumnya terdaftar namun tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, KPU Muna Barat akan memasuki tahapan rekapitulasi penetapan di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan mulai 21 hingga 23 September 2024, sebelum dikembalikan ke tingkat kabupaten untuk diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing. (C)
Penulis: Putri Wulandari
