MUNA, TELISIK.ID - Tiga sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, menuai sorotan.
Mantan Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan menilai, KPU telah lalai dan tidak profesional dalam mengajukan usulan sekretariat PPK ke Plt Bupati, Bachrun Labuta.
KPU dinilai tidak memahami filosofi dan salah menafsirkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 58. Dimana, sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemkab/kota. Nah, bila ASN Pemda yang diusulkan, secara otomatis, Plt bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menyetujuinya.
Ia yakin Plt Bupati, Bachrun Labuta saat menyetujui tiga sekretariat PPK itu tidak mengetahui bahwa mereka bukan ASN Pemda. Karena, saat KPU melalui sekretarisnya, Halisi mengusulkan itu, tidak menyertakan berkas mereka.
"Ini murni kelalaian KPU dan sama sekali tidak ada kaitannya dgn Plt bupati," tegas Ichsan, Sabtu (3/8/2024).
