MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mengambil langkah terkait dugaan keterlibatan Zuhu Riah, seorang panitia pemungutan suara (PPS) Desa Banggai, Kecamatan Duruka, sebagai tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, tindakan ini akan berujung pada sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Askar, Minggu (27/10/2024).

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menjelaskan bahwa dugaan keberpihakan oknum PPS ini sedang diproses oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Duruka. Pihaknya terus memantau perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Kami terus kawal hasil pemeriksaan Panwascam,” kata Al Abzal Naim.