MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi  hasil perhitungan suara Pemilu 14 Februari lalu.

Kasubag Tehnis dan Hubmas KPU Muna, Sahrus menerangkan, rapat pleno tingkat kabupaten dimulai sejak 26 Februari - 5 Maret mendatang. Tahapan rekapitulasi dilakukan berjenjang yang di mulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), kabupaten, provinsi dan pusat.

"Saat ini, kita mulai pleno tingkat kabupaten," kata Sahrus, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Plt Bupati Muna Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Maju di Pilkada

Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menjelaskan, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.