JAKARTA, TELISIK.ID – Usulan memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dari November menjadi September 2024, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperhitungkan ulang kemungkinan perubahan tahapan pilkada.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, tak memungkiri jika perubahan jadwal pilkada disetujui, maka pihaknya pun akan menyesuaikan dengan tahapan yang telah disusun. Dia menjelaskan, pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres) akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kata Hasyim, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional paling lama 35 hari terhitung sejak 14 Februari 2024.

“Jadi jatuhnya kira-kira 20 Maret (2024). Sehingga tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada,” urai Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/9/2023) sore.

Jika pelaksanaan pilkada disetujui menjadi September 2024, Hasyim memperkirakan tiga bulan sebelum itu atau Juni 2024, sudah ada pencalonan kepala daerah. Dia yakin perkiraan ini masih memenuhi waktu hasil perolehan suara partai politik yang akan dijadikan sebagai syarat pencalonan di pilkada.