“Kalo coblosannya jadi September (2024), tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan, jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada,” ujarnya.

Hasyim memberi gambaran pengalaman Pemilu 2019, dimana sengketa pileg sebagian besar merupakan sengketa antarcalon dan bukan antarpartai. Karena itu, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai.

“Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana, sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Efisiensi Anggaran Logistik Pemilu 2024 Rp 225 Miliar

Merespons usulan dimajukannya jadwal pilkada oleh pemerintah melalui Mendagri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyatakan partainya menolak usulan itu. Namun, dia tetap menyerahkan hasil keputusan jadwal pilkada kepada DPR dan pemerintah.