1. Antisipasi kekosongan kepala daerah perubahan pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:

a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025.

b. Pemungutan suara dilakukan bulan September 2024.

c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

2. Durasi Masa Kampanye