MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara telah menetapkan 22 bakal calon (bacalon) DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan yang kedua.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung membenarkan itu kepada awak media, melalui selulernya, Rabu (12/4/2023) petang.

"Selanjutnya, 22 bacalon ini akan disampaikan kepada KPU RI, lalu kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI," kata Batara Manurung.

Baca Juga: Ini Nama 27 Bakal Calon DPD RI Diverifikasi KPU Sumatera Utara

Menurut Batara Manurung, KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan.