JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal menteri dan presiden boleh berkampanye karena diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, terkait apakah menteri atau pejabat negara lainnya yang telah ikut berkampanye menggunakan fasilitas negata atau tidak, Hasyim mengaku belum tahu. Dia mengatakan, masalah pelanggaran dan pengawasan merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sepanjang yang diketahuinya, menurut Hasyim, presiden boleh berkampanye sebagaimana yang diatur di UU Nomor 17 Tahun 2017. Namun, di dalam UU Pemilu ini, menteri, presiden, maupun pejabat negara lainnya yang ikut berkampanye tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara.
Karena itu, Hasyim menegaskan, KPU tak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
