JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyadari potensi hasil Pemilu 2024 disengketakan oleh para kontestan, dan memperkarakannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut, hasil pemilu yang akan disengketakan meliputi perolehan suara, suara yang dikonversi menjadi perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.

Untuk sengketa penetapan calon terpilih, tidak hanya pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), tapi juga calon terpilih untuk DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menghadapi sidang sengketa PHP di MK nanti, KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menjadi kuasa hukumnya.

“Dibentuk berapa tim dan kemudian siapa nama-namanya belum kita putuskan. Karena kita bisa (tentukan) kalau kita sudah punya gambaran berapa perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jumat (8/3/2024).