Jika telah mengetahui jumlah perkara yang diregister oleh MK, Hasyim memastikan KPU sudah bisa menentukan secara teknis siapa saja kuasa hukum yang diamanahkan. Termasuk mengetahui beban kerja dan luasan wilayah sengketa PHPU yang kena gugatan.
“Kalau berdasarkan pengalaman (Pemilu) 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik (parpol),” jelas Hasyim.
Meski sengketa PHP sekalipun terjadi pada perolehan suara pemilu tingkat DPRD kabupaten/kota, Hasyim mengatakan yang punya legal standing untuk mengajukan gugatan adalah pimpinan parpol di tingkat pusat. Dalam hal ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol.
“Pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah per partai, karena setiap partai itu (biasanya) akan mengajukan gugatan,” kata Hasyim.
Dalam sidang MK nanti, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa PHP. Meski adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih tercatat sebagai hakim aktif.
