Merujuk Peraturan MK RI Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan MK RI pada pasal 1 ayat (4), menyebutkan: Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi adalah sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi, kecuali dalam keadaan yang luar biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
Suhartoyo sebelumnya juga memastikan bahwa hakim yang mengadili sengketa PHPU, baik pileg maupun pilpres, tidak bisa menghadirkan saksi ahli ke persidangan.
“Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan nggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh,” tegas Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).
Jika ada sengketa PHPU tapi pemohon belum cukup menghadirkan saksi, Suhartoyo mengatakan hakim bisa menyarankan menambah saksi dan pemohon nanti yang menindaklanjuti.
