KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Andy Aksar resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari, usai dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh salah satu komisaris PT KKP, Arianta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 23 November 2022 lalu, usai laporan tersebut dilayangkan lantas Polresta Kendari melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara hari ini, Jumat (19/5/2023) dan Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka.

Kasat Resrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dana PT KKP dalam rekening perusahaan tersebut yang bertindak sebagai direktur utama adalah AAA (Andi Ady Aksar), ia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana dari rekening PT KKP dikeluarkan untuk dugaan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Review Mini Spoiler Film Fast X, Aksi Balapan Mobil di Luar Nalar

“Ditransfer ke rekening miliknya dan juga rekening milik istrinya, serta ke tempat lain untuk keperluan lainnya, total dana yang dikeluarkan dari rekening PT KKP diduga senilai Rp 34 miliar,” ungkap Fitrayadi.