"Ada ungkap kasus, lalu dilakukan pengembangan. Ditemukan ladang ganja sebanyak 2 titik itu. Dari titik pertama ladang ganja memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan untuk titik kedua ladang ganja memiliki luas kurang lebih 8 hektar," ungkapnya.

Menurut perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan ini, pohon ganja yang ditemukan itu berusia 3 sampai 4 bulan. Kalkulasi selama 7 bulan sudah dipanen.

"Satu meter persegi berisi 5 batang dan 1 hektar 1000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 hektar x 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah. Alhamdulillah akhirnya kami bisa kembali temukan ladang ganja," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, setiap anggota Polri berhak untuk melakukan pengungkapan di daerah manapun.

Baca Juga: Pelaku Curanmor 12 TKP Ditangkap Polisi Terpantau CCTV