"Jadi, walaupun itu dari Polda Metro Jaya, bisa saja melakukan pengungkapan kasus. Atas pengembangan kasus atau perkara yang sedang ditangani. Jadi, tidak ada permasalahan kalau Polda Metro Jaya dapat mengungkap dan temukan ladang ganja di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Hadi Wahyudi.
Menurut Hadi, ladang ganja yang berada di Mandailing Natal itu sangat jauh dengan permukiman atau perkampungan. Bahkan, Polda Sumatera Utara juga menemukan 8 hektar ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal itu.
"Pernah juga ditemukan ladang ganja seluas 8 hektar, di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan, tepatnya Senin 12 Desember 2022. Setelah ditemukan. Langsung dimusnahkan pohon ganja itu. Berharap agar tidak ada lagi ladang ganja di sana," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
