Selain itu, lahan itu rencananya akan dibangun sebagai tempat pengajian anak. Akan tetapi, di tahun 2020 dan Ketua Pimpinan Anak Cabang Tarbiyah Islamiyah (Asrun Nasution) meninggal dunia. Lahan itu malah dikuasai oleh SZ.
"Jadi, lahan itu sekarang sudah dijual kepada PLN Sumatera Utara," katanya.
Temuan yang dimiliki tim, proses pengurusan surat pernyataan penguasaan fisik selesai. Selanjutnya SZ menjualnya kepada PT. PLN (Persero) UPP Jaringan Sumatera Utara 1 ditandatangani Eko Sukmawanto sebesar Rp 1,6 miliar dan membuat surat pelepasan hak atas tanah tersebut kepada Eko Sukmawanto yang merupakan pejabat di perusahaan negara itu.
"Dugaan kami, proses pengalihan penguasaan fisik itu diduga dipalsukan. Sehingga kami meminta agar seluruh oknum yang terlibat untuk segera ditangkap," tambahnya.
Untuk itu, massa juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki Kabag Protokoler Kabupaten Serdang Bedagai yang semasa itu menjabat sebagai Lurah Batang Terap.
