MUNA BARAT, TELISIK.ID - Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat yang selama ini menuai sorotan dari beberapa elemen, berbanding terbalik dengan penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN justru mengapresiasi langkah Pj Bupati Muna Barat, Bahri yang telah melaksanakan rekomendasi. Hal tersebut dituangkan dalam surat B-3279/JP 01/09/2022.
"Apa yang dilakukan pak Pj bupati dalam melaksanakan sistem merit mendapat pengakuan dan diapresiasi oleh KASN," kata Muhamad Fajar Fariki, Jubir Pemkab Muna Barat, Senin (19/9/2022).
Adapun tindaklanjut rekomendasi KASN ddituangkan pada SK Bupati Nomor 130 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tinggi pratama (JPT).
Baca Juga: Kurangi Beban Rakyat, Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dihapus
