Dari situ, kata Fajar, KASN mengapresiasi Pj bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang telah melaksanakan rekomendasi KASN Nomor B-4683/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan rekomendasi Nomor B-1732/JP.01/05/202212 Mei tahun 2022 perihal rekomendasi pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi.
"Jadi sudah jelas, penataan birokrasi yang dilakukan Pj bupati sudah sesuai aturan, tidak ada lagi yang harus dipolemikkan," terangnya.
Baca Juga: Kios Habiskan Rp 1 M Tak Terpakai dan Rusak, Kejari Muna Lakukan Lidik
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengaku, pelaksanaan sistem merit merupakan bentuk konsistensi pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai upaya mengkonstruksi birokrasi yang baik dan melayani.
"Penataan birokrasi dengan sistem merit di samping kewajiban menaati regulasi yang ada, sebagai kepala daerah, saya wajib menaatinya," terangnya.
