Menurutnya, ketika penegak hukum menetapkan seseorang tersangka berarti sudah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi kasus korupsi tidak langsung menetapkan orang sebagai tersangka, namun ada aduan. Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Setelah itu dianalisa dan bisa naik tersangka. Berati bukti sudah cukup, tidak mungkin menetapkan tersangka jika buktinya tidak kuat," paparnya.
Baca juga: Anton Timbang Bidik Ketua KADIN Sultra
Direktur LBH Kendari itu juga menyampaikan, penetapan tersangka terhadap pelaku korupsi pajak reklame ini sudah lama, seharusnya, berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Bukti apalagi yang kurang ketika sudah ditetapkan tersangka," bebernya.
