MUNA, TELISIK.ID - Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menegur Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Syahrir di hadapan para pejabat.
Teguran yang dilontarkan Plt bupati itu dikarenakan, Syahrir melanggar netralitas ASN sesuai dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dimana, KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap Syahrir yang mensosialisasikan salah satu bakal calon (Balon) bupati Muna, La Ode Husuna Ringa Jhon pada kegiatan kejuaraan voly beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lantik 21 Pejabat Eselon III dan IV, Plt Bupati Muna Bilang Bukan Hukuman tapi Penyegaran
Baca Juga: Festival Liangkabori Ajang Promosi Wisata Sejarah dan Budaya Muna
