"Sehingga ini membuat kami para nelayan resah," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Nelayan Turun, Alat Tangkap Perre-Perre di Muna Barat Mengancam Ekosistem Laut

Kepala Bidang Alat Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Muna Barat, Saluddin mengatakan bahwa alat tangkap jenis perre-perre diduga melanggar zonasi wilayah tangkap, sebab masuk di wilayah nelayan tradisional, sehingga bisa diproses hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 136 Tahun 2022, menyatakan bahwa wilayah alat moderen seperti alat tangkap tersebut masuk dijalur 1 B atau sejauh empat mil dari pulau terdekat.

"Satu mil itu sejauh 1,6 kilometer, jadi kalau empat mil, berarti wilayah penangkapan alat tangkap itu harus sejauh 6 kilometer lebih dari pulau terdekat," terangnya, Jumat (19/1/2024).