Namun, yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut adalah Pemprov Sulawesi Tenggara. Pemda Muna Barat hanya sebatas melakukan pembinaan misalnya proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kabupaten tidak punya wilayah laut. Olehnya itu urusan izin, pemanfaatan ruang laut, itu ada di provinsi.

Pihaknya telah menyampaikan secara lisan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kabid Pengawasan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut, sehingga pihaknya mengaku susah untuk mengambil tindakan.

"Karena permasalahan ini dialami oleh masyarakat kita, maka kita lakukan pembinaan pada kelompok masyarakatnya saja, tetapi pemanfaatan ruang lautnya ada di provinsi," terangnya.

Selanjutnya, nelayan Desa Katela juga pernah mengamankan alat tangkap perre-perre karena masuk wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Katela. Namun pemilik perre-perre tidak terima dan langsung melaporkan nelayan Desa Katela ke Polsek Tiworo Kepulauan.

Baca Juga: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Oktober Mendatang, Ini Sebabnya