Kendati demikian, pihak DKP juga masih menunggu informasi terkait penyelesaian masalahnya. Tetapi jika berbicara soal pokok masalah, harusnya pihak kepolisian juga mengundang pihaknya supaya bisa dijelaskan secara teknis bahwa masalah ini sudah pernah dilakukan mediasi, namun pemilik alat tangkap perre-perre tidak pernah hadir dalam proses mediasi.

Kemudian soal mengamankan alat tangkap itu, nelayan desa katela sudah melakukan langkah yang tepat karena telah masuk di wilayah tangkap tradisional dan otomatis telah melanggar, meskipun oknum tersebut tidak menghadiri proses mediasi.

Berdasarkan Permen Kelautan Nomor 137 Tahun 2022 itu jelas, bahwa perre-perre adalah alat tangkap dengan kategori ramah lingkungan, tetapi jalurnya lain karena lampunya terlalu besar, maka jalurnya satu B ke atas atau empat mil ke atas.

Alat tangkap ini sama dengan bagang, hanya memang dia berkapasitas lampu. Selain itu juga menggunakan alat-alat yang diketahui, namun menurut nelayan Desa Katela jika pengguna alat tangkap tersebut sudah selesai menangkap di wilayah Katela, kadang kala banyak ikan yang mati.

"Makanya perlu penyelidikan, jangan sampai mereka menggunakan strom dan sebagainya, alat tangkap itu juga berbahaya," tukasnya. (A)