JAKARTA, TELISIK.ID - Menghadapi wabah COVID-19, Kantor Wilayan Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyiapkan beberapa langkah sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kumham Sultra adalah menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) sebagai tempat perawatan tahanan yang terinfeksi COVID-19.

Menurut Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sultra, Kyai Muslim, berdasarkan arahan Dirjen, setiap wilayah disuruh menyiapkan Lapas dan Rutan sebagai tempat perawatan tahanan yang positif COVID-19.

Baca Juga : Kondisi Pasien Positif COVID-19 di RS Bahteramas Membaik

"Yang baru dilaksanakan berdasarkan petunjuk Dirjen di masing-masing wilayah, disuruh mempersiapkan Lapas dan Rutan sebagai tempat nanti sekiranya ada yang perlu ditangani, maka akan ditunjuk Lapas/Rutan tersebut," kata Kyai Muslim kepada Telisik.id.